Dprd Singkawang Pks

PKS tengah memproses pemecatan kadernya sekaligus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaksana harian Presiden PKS Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan partainya tidak mentoleransi tindakan pelecehan sedikitpun, sehingga apabila ada kadernya yang melakukan hal tersebut langsung dipecat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikit pun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas, tindakan tegasnya sampai ke pemecatan," ujarnya usai menutup Rakernas PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (22/9).

Pemecetan pria berinisial HA tersebut baik dari posisinya sebagai kader PKS maupun sebagai anggota DPRD Singkawang yang baru saja dilantik.

"Sedang diproses. Tinggal menunggu pengumuman saja," kata Aher.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melayangkan kritik terhadap seorang tersangka asusila terhadap anak di bawah umur, HA, yang dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Pangeran mengecam dugaan tindakan pelecehan HA terhadap anak berusia 13 tahun. Dia makin prihatin karena tersangka tersebut malah dilantik menjadi anggota dewan di Singkawang.

"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini," kata Pangeran dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Ia mempertanyakan aparat kepolisian justru hanya diam menyaksikan hal itu. Terlebih setelah proses pelantikan yang digelar pada 17 September lalu itu juga sempat beredar dan ramai di media sosial.

Kasus asusila HA sudah berjalan sejak tahun 2023. Namun, tersangka tak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir dengan alasan sakit jantung.

"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat," kata Pangeran.

SINGKAWANG: Pelaksana Harian (Plh) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan (Aher), mengumumkan keputusan pemecatan kadernya, H. Herman, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang.

Pemecatan ini dilakukan setelah terungkap bahwa Herman berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak.

Aher menjelaskan bahwa tim hukum PKS sudah mengambil langkah untuk memproses pemecatan Herman dari keanggotaan partai dan jabatannya di DPRD.

"Pemecatan sudah dilakukan, kami hanya menunggu pengumuman resmi dari tim hukum," ungkap Aher kepada Kompas.com, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).

Mantan Gubernur Jawa Barat itu menegaskan bahwa PKS tidak memberikan toleransi terhadap tindakan asusila.

"Kami tidak mentolerir kejahatan seksual dalam bentuk apapun. Tindakan tegas diambil, termasuk pemecatan dari PKS dan DPRD," tekannya.

Politisi berusia 59 tahun itu dilaporkan ke polisi pada 11 Juli 2024 karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.

Menurut laporan ibu korban, tindakan ini terjadi dua kali, salah satunya berlangsung di indekos milik Herman.

Dalam laporannya, Herman diduga memaksa korban dan mengancam akan menagih utang orang tua korban.

Herman berencana melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri, karena merasa dirinya dikriminalisasi.

"Kami akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Singkawang dan Kapolres Singkawang atas dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus," ujar kuasa hukumnya, Akbar Hidayatullah kepada IDN Times.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan membuat banyak bertanya-tanya mengapa Herman masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD dengan status tersangkanya itu.

Pelantikan Herman sebagai anggota DPRD menyalahi aturan karena salah satu syarat menjadi anggota DPRD tak terpenuhi.

Pasalnya, salah satu syarat berdasarkan Perppu 01/ 2022 adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang mengarah pada pidana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Dedi Sitepu mengungkap bahwa Herman tak kunjung hadir meski sudah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan.

Herman berhasil terpilih dari Dapil 4 Kecamatan Singkawang Barat pada Pileg 2024.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) resmi memecat status keanggotaan anggota Herman dari partainya pada Jumat, 27 September 2024. Herman adalah anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, sekaligus tersangka pencabulan anak di bawah umur yang merupakan putri dari keluarga yang tinggal di kost miliknya.

Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan pemecatan Herman diputuskan setelah menerima laporan dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman. Pemberhentian Herman tertuang dalam dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Nomor:190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(DPP PKS) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Herman” terangnya dalam putusan.

Setelah Herman dipecat oleh PKS, bagaimana statusnya sebagai anggota DPRD Singkawang?

Ketua KPUD Singkawang Khoirul Abror mengatakan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Herman akan menunggu surat usulan dari DPRD. "Dari DPRD yang kemudiana memberikan surat pengajuan ke KPU," ujar Abror.

Abror menjelaskan pemecatan atau pemberhentian anggota Dewan harus dilakukan melalui tiga tahap, yaitu pengajuan dari DPRD ke KPUD, lalu penilaian oleh KPUD, terakhir pertimbangan oleh KPU Provinsi. “Aturan ini tertulis dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 mengatur tentang Pemberhentian anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota” ucap Abror.

Menurut Abror, pertimbangan DPRD harus selalu berdasarka aturan. Dalam hal ini terdapat pada pengajuan pemberhentian hanya bisa dilakukan apabila sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 5 poin 3 tahun 2017 tentang pemberhentian antar waktu (PAW).

Dalam pasal itu, kata Abror, ada tiga hal yang membuat seorang anggota legislatif diberhentikan, yaitu tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik. “Poin terakhir, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan” jelas Abror pada September 2024.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PKS, Ahmad Mabruri Mei Akbari, mengatakan setelah partainya mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kepada Herman, pengurus PKS di daerah akan terus memproses hingga terlaksana poin-poin hasil putusan yang telah dipertimbangan oleh Dewan Syariah Pusat PKS. “Yang mengajukan dan memproses nanti PKS yang di Singkawang,” tutur Mabruri pada Senin, 30 September 2024.

Mabruri meminta masyarakat bisa bersabar untuk menunggu semua prosesnya. “Ya semuanya berproses. Gak bimsalabim langsung jadi,” ucap Humas PKS ini saat ditanya kapan pastinya PKS Singkawang akan memberikan surat resmi ke DPRD Singkawang.

Herman ditetapkan sebagai tersangka sudah lebih dari sebulan yang lalu, yaitu pada 17 Agustus 2024. Bahkan, ia dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang dengan statusnya sebagai tersangka. Herman dilantik pada 17 September 2024, hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan kasusnya di Kepolisian Singkawang. Saat ini, Herman masih berkegiatan aktif sebagai anggota DPRD.

“Selama belum ada pemecatan, masih berfungsi” ungkap Abror. Dalam laporan Tempo sebelumnya, kekerasan seksual pertama terjadi pada tahun 2023. Bermula ketika Korban menyangka dia akan diberi tugas untuk mencuci piring seperti biasa. Namun, Herman mengambil kesempatan itu untuk memancing korban masuk ke dalam gudang tempat penggilingan daging dan memaksanya melakukan hubungan seksual.

Herman melarang korban mengadukan pencabulan itu dengan mengancam bakal meminta pelunasan utang ibu korban. “Jadi setelah persetubuhan itu dia diancam, ‘kalau kamu kasih tahu hal ini, dia akan menagih utang emaknya,” kata Roby Sanjaya, pada Minggu, 22 September 2024.

Selain itu, Herman melakukan pencabulan lagi dalam kesempatan lain. kejadian kedua dilakukan ketika korban sedang mengasuh sang adik karena ibunya pergi ke pasar.

“Korban masuk ke dalam buat bikin susu untuk adiknya, ternyata diikuti oleh Herman sampai ke dalam. Terjadilah pencabulan, diremas payudara dan pantatnya,” ujar Roby. Korban mengaku Herman juga mengajak berhubungan seksual, dengan mengatakan ‘Udah lama ndak main’. Ketika korban menolak, Herman menyebut korban pelit.

Artikel ini mengalami perubahan di bagian keterangan Ketua KPUD Singkawang untuk akurasi berita pada Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 08.25 WIB. Kami memohon maaf atas kekeliruan ini.

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang menjadi tersangka kasus rudapaksa anak diberikan sanksi pemecatan dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.

“Sudah (dipecat), sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum," kata Aher kepada wartawan pada Minggu (22/9).

Sementara itu, Aher menegaskan bahwa PKS akan menindak tegas dan tidak mentolelir kadernya yang melakukan tindakan asusila.

"PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas. Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD," ucap Aher.

Sebelumnya diberitakan, HA pelaku dugaan rudapaksa bocah perempuan berusia 13 tahun dapat tersenyum lebar usai dirinya tak terjerat hukum.

Halaman Selanjutnya :

Parahnya lagi, HA malah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah menindaklanjuti kasus yang menyeret kadernya berinisial HA sekaligus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, yang jadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kader tersebut kini telah dipecat.

"Sudah (dipecat), sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum," kata Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) usai Rakernas PKS di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

Aher menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindakan asusila yang terjadi. Kader terlibat pun dipecat dari keanggotaannya di partai maupun sebagai anggota DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas. Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD," jelasnya.

Dilansir dari Antara, HA yang berstatus tersangka kasus asusila dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9).

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mendorong adanya penangguhan jabatan terhadap HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Menurutnya, DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik karena sudah dilantik.

"Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," kata Pangeran dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, HA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.