Illustrasi (foto: dok Okezone)
JAKARTA - Tim Densus 88, salah satu dari unit antiteror di Indonesia, di samping Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor) TNI AD alias Grup 5 Anti Teror, Detasemen 81 Kopasus TNI AD (Kopasus sendiri sebagai pasukan khusus juga memiliki kemampuan antiteror), Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo 90 (Denbravo) TNI AU, dan Satuan Antiteror BIN.
Pasukan ini dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom sampai penyanderaan.
Dalam pasukan ini ada personel ini terdiri dari berbakat investigasi, berbakat bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat berbakat penembak jitu.
Berikut Densus 88 anti teror beserta sejarah, tugas dan fungsinya dirangkum dari berbagai sumber:
Sejarah Densus 88 diwujudkan berdasarkan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk menerapkan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melaksanakan penangkapan dengan bukti awal yang mampu berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang tersebut populer di lingkungan kehidupan sebagai "Anti-Terrorism Act.
Angka 88 berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act), yang bila dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini kedengaran seperti Eighty Eight (88).
Fungsi Densus 88 Polda yaitu memeriksa laporan kegiatan teror di Indonesia. Melaksanakan penangkapan untuk personel atau seseorang atau sekelompok orang yang ditentukan adalah proses jaringan teroris yang mampu membahayakan keutuhan dan keamanan negara.
Secara umum, tugas Densus 88 AT adalah menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
Kunjungan Tim Densus 88 Anti Teror Polri
Palangka Raya –Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Tim Densus 88 Densus 88 Anti Teror Polri, bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (8/11/2024).
Kunjungan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Satgaswil Kalteng Densus 88 Anti Teror Polri Rombe Biantong, menyampaikan tugas mereka dalam hal pencegahan dan penanganan anti kekerasan. “Densus 88 dirancang sebagai unit anti teroris yang memiliki kemampuan untuk menangani gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan,” ucap Rombe.
Kadis P3APPKB bersama Kepala Satgaswil Kalteng Densus 88 Anti Teror Polri Rombe Biantong
Secara umum, tugas Densus 88 Anti Teroris adalah menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme. Densus 88 AT Polri pun memiliki perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri. Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah, serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Dijelaskan pula, selain melakukan penangkapan sampai dengan upaya pemulihan pelaku maupun korban, agar setelah mereka kembali ke NKRI bisa diterima oleh masyarakat, Densus 88 juga melakukan berbagai upaya pencegahan Teroris kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Mengingat bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan sebagai korban maupun menjadi bagian dari terorisme, maka Densus 88 Kalimantan Tengah mengajak Dinas P3APPKB untuk berkolaborasi dalam hal pencegahan terorisme dalam berbagai upaya seperti edukasi, sosialisasi bagi perempuan dan anak di berbagai lini di masyarakat,” ungkap Rombe.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden menyambut baik kunjungan dari Densus 88 Polri.
“Selama ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah juga melakukan Sosialiasi dan Edukasi berkaitan dengan keselamatan dan keamanan Perempuan dan anak,” beber Linae.
Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal yang berkaitan dengan rencana kolaborasi yang akan dilakukan oleh Densus 88 Polri Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah.
“Diharapkan dengan adanya kolaborasi dan sinergisitas antara Polri dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perempuan dan anak akan terlindungi, dan dapat menerima informasi dan pengetahuan yang cukup tentang bahaya dan pencegahan terorisme,” tutupnya.
Turut hadir pada pertemuan tersebut yakni Pejabat Eselon 3 pada Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah, serta Tim Densus 88 Polri. (Gina)
Melde dich an, um fortzufahren.
© 2024 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2024 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission.
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri adalah satuan anti teror milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Republik Indonesia.
Satuan Anti Teror Burung Hantu ini dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia.
Densus 88 AT Polri diciptakan sebagai satuan anti teror yang memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di tanah air Indonesia.
Densus 88 AT Polri terdiri dari anggota-anggota polisi yang berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme.
Selain itu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri.
Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Densus 88 AT Polri adalah salah satu dari satuan anti teror di Indonesia, di samping Koopssus TNI, Kopaska TNI AL, Yontaifib Kormar RI, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Nitintelsus BIN RI.
Sumber: Wikipedia.org
Copyright © 2024 ANTARAFOTO
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com